Parapuan.co - Melakukan pinjaman online dianggap sebagai cara cepat untuk mendapatkan uang.
Terlebih jika ada kebutuhan mendesak, alhasil pinjaman online jadi solusi tepat bagi sebagian orang.
Ketika menarik uang dari pinjaman online, sayangnya tidak semua orang mengetahui legalitasnya.
Bahkan berdasarkan riset PARAPUAN berjudul "Riset Perilaku Perempuan Indonesia terhadap Pinjaman Online (Pinjol)" pada Februari 2023, dengan 162 responden perempuan terungkap data yang menarik.
Di mana 22 persen perempuan mengaku tidak pernah mengecek legalitas pinjaman online.
Selain itu, 30 persen perempuan lainnya mengaku pernah terjerat pinjaman online ilegal.
Perlu Kawan Puan ketahui, pinjaman online (pinjol) bukan hanya menyerang ekonomi, tapi juga berdampak pada psikologis.
Mengutip dari Kompas.com, Psikolog Sosial asal Solo, Hening Widyastuti menyatakan bahwa orang yang terjerat pinjol sekaligus diteror akan merasakan gangguan psikologis.
"Akan tetapi banyak individu yang tidak menyadari akan bahaya yang mengintai dari pinjol (pinjaman online) apabila tidak mampu melunasinya," ujar Hening.
Baca Juga: Selain Terjerat Pinjol, Ini 5 Red Flag Finansial dalam Hubungan Romantis
Menurut Hening, penyedia layanan pinjaman online yang bahkan legal di bawah pengawasan OJK pun punya bunga yang sangat tinggi.
Hening menyatakan pinjol ilegal itu tak diawasi OJK, sehingga lebih leluasa menjerat individu bahkan dengan bunga yang sangat tinggi.
Bahkan jika pihak yang meminjam uang tak mampu melunasi utang, maka akan turun debt collector untuk mengancam dan mengintimidasi.
Di mana teror-teror semacam inilah yang menyebabkan dampak psikologis pada orang yang terjerat layanan pinjol ilegal.
Dampak Psikologis Individu yang Terjebak Pinjaman Onllie
Hening menyatakan individu yang terjerat pinjol umumnya sangat panik, gelisah, dan bingung.
Lebih buruknya lagi, individu tersebut kehilangan akal sehat, sehingga tidak memikirkan dampak bahaya dari pinjol bila pembayaran tersendat.
"Bahkan, (saat) tidak bisa melunasi, akan lebih berat lagi dampak psikologisnya," ujar Hening.
Baca Juga: Pinjaman Online Pengaruhi Kesehatan Mental Ibu? Ini Penjelasannya
Pasalnya debt collector biasanya akan melakukan intimidasi menakut-nakuti dengan ancaman atau hal lain, sehingga berdampak pada psikologis individu yang melakukan pinjol.
"Mereka (peminjam pinjaman online) akan semakin terpuruk ketakutan tak berujung, cemas, bingung, khawatir akut, hingga muncullah gangguan psikologis maupun fisiologis," papar Hening.
Alasan Orang Melakukan Pinjaman Online
Hening menjelaskan bahwa orang yang melakukan pinjaman online itu karena mengalami persoalan dengan uang.
"Ketika ada suatu kebutuhan yang sangat mendesak dan sudah berusaha semaksimal mungkin tetapi tidak berhasil akhirnya ambil jalan pintas melakukan pinjol," lanjutnya.
Maka dari itu, ia menyarankan bagi mereka yang telah terjebak pinjol alangkah baiknya segera dilunasi.
Akan tetapi, bila memang belum bisa dilunasi, maka cicil secara tertib sampai lunas.
"Setelah ini dilewati tanamkan di pikiran untuk tidak akan mengulangi kembali mengambil pinjaman online," tambahnya.
Sebagai catatan, jika sudah terlanjut bermasalah dengan penyedia pinjol, maka segera minta bantuan lembaga hukum yang dapat membantu menyelesaikan kasus ini.
Baca Juga: Menurut Riset PARAPUAN, Ini Pinjaman Online Paling Digunakan Perempuan Indonesia
(*)