Lebih Aman, Ini 3 Cara Cek Legalitas Pinjaman Online Lewat OJK

Arintha Widya - Sabtu, 11 Maret 2023
ilustrasi cara cek legalitas pinjol
ilustrasi cara cek legalitas pinjol Maksim Kamyshanskii

1. Cara Cek Legalitas Pinjol via OJK

Cara pertama mengecek legalitas pinjol bisa dilakukan melalui situs resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Di bawah ini langkah-langkah pengecekan legalitas pinjol via situs resmi OJK:

- Kunjungi laman www.ojk.go.id.

- Klik opsi IKNB (Industri keuangan non-bank) pada bagian Menu.

- Pilih "Fintech", lalu di laman tersebut akan terlampir daftar penyelenggara fintech lending yang legal.

Pastikan daftar yang kamu lihat adalah yang terbaru, jadi cek secara berkala atau saat kamu akan memutuskan melakukan pinjol pada lembaga atau aplikasi tertentu.

2. Cek Legalitas Pinjol via WhatsApp

Cara kedua, yaitu melalui layanan daring via WhatsApp ke nomor resmi OJK di 081 157157157.

Baca Juga: Pinjaman Online Aman, Begini Syarat dan Cara Ajukan Kredit di Bank BCA

Sumber: Kontan.co.id
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha