Pengecekan lewat WhatsApp ini terbilang mudah, karena kamu hanya perlu mengirimkan pesan ke nomor tersebut.
Selanjutnya, kamu akan mendapatkan balasan pesan di mana kamu perlu mengetikkan nama layanan atau penyedia pinjol yang ingin diketahui status usahanya.
Setelah itu, kamu akan menerima balasan dari bot apakah layanan terkait sudah terdaftar di OJK atau belum.
Jika sudah, maka aman meminjam uang secara online di situ. Dan jika belum, sebaiknya kamu hindari.
3. Cek Legalitas Pinjol Lewat E-mail
OJK juga memberikan layanan pengecekan legalitas pinjol melalui e-mail resmi, yaitu di waspadainvestasi@ojk.go.id.
Seperti pada cara sebelumnya, kamu dapat mengirimkan pesan ke alamat surel tersebut.
Kamu akan menerima balasan pesan dan melihat status usaha fintech atau penyedia pinjaman online.
Apabila ternyata ilegal dan tidak terdaftar di OJK, kamu bisa melaporkannya melalui alamat surel OJK atau membuat laporan kejahatan siber ke info@cyber.polri.go.id.
Semoga berguna dan selamat mencoba ya, Kawan Puan!
Baca Juga: Menurut Riset PARAPUAN, Ini Pinjaman Online Paling Digunakan Perempuan Indonesia
(*)