Lebih Aman, Ini 3 Cara Cek Legalitas Pinjaman Online Lewat OJK

Arintha Widya - Sabtu, 11 Maret 2023
ilustrasi cara cek legalitas pinjol
ilustrasi cara cek legalitas pinjol Maksim Kamyshanskii

Parapuan.co - Kawan Puan, belum lama ini PARAPUAN melakukan survei terkait pinjaman online.

Survei yang dilakukan pada 162 responden perempuan itu menunjukkan beberapa alasan perempuan meminjam uang secara online.

Selain karena kemudahannya, ada berbagai alasan perempuan melakukan pinjaman online (pinjol), salah satunya untuk memenuhi kebutuhan mendesak.

Akan sulit dan butuh waktu jika meminjam uang di lembaga keuangan seperti bank. Terlebih jumlah minimalnya ditentukan.

Sedangkan untuk pinjol, siapa saja dibebaskan meminjam berapa pun sesuai kebutuhan dan dapat memilih tenornya.

Seiring dengan banyaknya layanan pinjol, tak heran jika banyak pula layanan yang ilegal.

Meski menurut survei PARAPUAN sebagian perempuan sudah mengecek legalitas pinjol sebelum menggunakan, namun ada 22 persen yang tidak pernah memeriksanya.

Nah, untuk meminimalkan risiko terjerat pinjol ilegal, ada baiknya kamu melakukan pengecekan.

Mengutip Kontan.co.id, berikut beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek legalitas pinjol!

Baca Juga: Pinjaman Online Pengaruhi Kesehatan Mental Ibu? Ini Penjelasannya

1. Cara Cek Legalitas Pinjol via OJK

Cara pertama mengecek legalitas pinjol bisa dilakukan melalui situs resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Di bawah ini langkah-langkah pengecekan legalitas pinjol via situs resmi OJK:

- Kunjungi laman www.ojk.go.id.

- Klik opsi IKNB (Industri keuangan non-bank) pada bagian Menu.

- Pilih "Fintech", lalu di laman tersebut akan terlampir daftar penyelenggara fintech lending yang legal.

Pastikan daftar yang kamu lihat adalah yang terbaru, jadi cek secara berkala atau saat kamu akan memutuskan melakukan pinjol pada lembaga atau aplikasi tertentu.

2. Cek Legalitas Pinjol via WhatsApp

Cara kedua, yaitu melalui layanan daring via WhatsApp ke nomor resmi OJK di 081 157157157.

Baca Juga: Pinjaman Online Aman, Begini Syarat dan Cara Ajukan Kredit di Bank BCA

Pengecekan lewat WhatsApp ini terbilang mudah, karena kamu hanya perlu mengirimkan pesan ke nomor tersebut.

Selanjutnya, kamu akan mendapatkan balasan pesan di mana kamu perlu mengetikkan nama layanan atau penyedia pinjol yang ingin diketahui status usahanya.

Setelah itu, kamu akan menerima balasan dari bot apakah layanan terkait sudah terdaftar di OJK atau belum.

Jika sudah, maka aman meminjam uang secara online di situ. Dan jika belum, sebaiknya kamu hindari.

3. Cek Legalitas Pinjol Lewat E-mail

OJK juga memberikan layanan pengecekan legalitas pinjol melalui e-mail resmi, yaitu di waspadainvestasi@ojk.go.id.

Seperti pada cara sebelumnya, kamu dapat mengirimkan pesan ke alamat surel tersebut.

Kamu akan menerima balasan pesan dan melihat status usaha fintech atau penyedia pinjaman online.

Apabila ternyata ilegal dan tidak terdaftar di OJK, kamu bisa melaporkannya melalui alamat surel OJK atau membuat laporan kejahatan siber ke info@cyber.polri.go.id.

Semoga berguna dan selamat mencoba ya, Kawan Puan!

Baca Juga: Menurut Riset PARAPUAN, Ini Pinjaman Online Paling Digunakan Perempuan Indonesia

(*)

Sumber: Kontan.co.id
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha