Fungsi dan Wewenang PPATK, Lembaga yang Diminta Usut Transaksi Janggal 300 Triliun

Arintha Widya - Senin, 13 Maret 2023
Ilustrasi fungsi dan wewenang PPATK yang diminta untuk mengusut transaksi janggal 300 triliun.
Ilustrasi fungsi dan wewenang PPATK yang diminta untuk mengusut transaksi janggal 300 triliun. Photo by Pixabay from Pexels

Parapuan.co - Harta miliaran rupiah milik mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo masih menjadi sorotan.

Kasusnya bahkan merembet hingga menimpa hampir seisi lembaga, yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Melansir Kompas.com, baru-baru ini PPATK menyebutkan soal adanya transaksi janggal senilai Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta pihak PPATK untuk menjelaskan lebih rinci mengenai kejanggalan yang dimaksud.

Terlepas dari kasus ini, keterlibatan PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mungkin membuat Kawan Puan bertanya-tanya.

Mengapa baru sekarang terungkap kecurigaan transaksi janggal? Apa sebenarnya fungsi dan wewenang PPATK?

Nah, langsung saja simak fungsi dan wewenang PPATK seperti mengutip laman resmi ppatk.go.id di bawah ini, yuk!

PPATK secara umum mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Dalam menjalankan tugasnya tersebut, PPATK menjalankan sejumlah fungsi dengan rincian wewenang sebagai berikut:

Baca Juga: Ramai Kasus Pejabat Ditjen Pajak yang Dipecat Sri Mulyani, Berapa Tarif Pajak Penghasilan Pejabat?

Sumber: Kompas.com,PPATK
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Fungsi dan Wewenang PPATK, Lembaga yang Diminta Usut Transaksi Janggal 300 Triliun