Baca Juga: Simak 4 Alasan Jitu Menolak Teman yang Meminjam Uang, Apa Saja?
- Meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;
- Meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;
- Meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri;
- Meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri;
- Menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang;
- Meminta keterangan kepada pihak pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang;
- Merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;
- Meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang;
- Mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;
- Meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.
Kiranya, itulah fungsi dan wewenang PPATK yang belakangan sedang menganalisis dugaan transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu.
Semoga informasi di atas menambah wawasanmu, ya.
Baca Juga: Perempuan dalam Ekosistem Fintech sebagai Solusi Inovasi Inklusi Keuangan
(*)