- Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi pihak pelapor;
- Menetapkan kategori pengguna jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang;
- Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus;
- Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pihak pelapor;
- Memberikan peringatan kepada pihak pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan;
- Merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha pihak pelapor;
- Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa bagi pihak pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.
3. Fungsi Analisis atau Pemeriksaan Laporan dan Informasi
- Meminta dan menerima laporan dan informasi dari pihak pelapor;