1. Fungsi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;
- Menetapkan pedoman identifikasi transaksi keuangan mencurigakan;
- Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait;
- Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang;
- Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
- Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan anti-pencucian uang;
- Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
2. Fungsi Pengelolaan Data dan Informasi
Baca Juga: Negara Berskala Ekonomi Terbesar di ASEAN, Ini Bentuk Komitmen Indonesia Perangi Pencucian Uang