Pelaku Usaha Wajib Tahu, Ini 9 Hak Konsumen yang Diatur Undang-Undang

Arintha Widya - Kamis, 16 Maret 2023
Ilustrasi konsumen
Ilustrasi konsumen gahsoon

Parapuan.co - Kawan Puan, konsumen bukan sekadar pengguna layanan jasa atau barang dari pelaku usaha.

Konsumen juga mempunyai hak-hak yang dilindungi dan sebaiknya tidak dilanggar oleh pelaku usaha.

Hak-hak konsumen sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Apa saja isinya? Simak uraian seputar hak konsumen di bawah ini sebagaimana dikutip dari Kompas.com!

Hak Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen

Adapun hak-hak konsumen yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di antaranya:

1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Baca Juga: Mengenal Profesi Research and Development yang Cari Solusi atas Kritikan Pelanggan

4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.

7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur, serta tidak diskriminatif.

8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Seandainya hak-hak di atas tidak dipenuhi, konsumen yang merasa dirugikan berhak mengajukan gugatan.

Gugatan tersebut bisa dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan.

Pengusaha yang terbukti melakukan pelanggaran pun tidak bisa menghilangkan tanggung jawab pidana meski penyelesaian sengketa dilakukan di luar pengadilan.

Baca Juga: Cegah Konsumen Bosan, Ini 4 Alasan Bisnis Kuliner Butuh Inovasi

Tujuan Perlindungan Konsumen

Lantas, apa tujuan dari diaturnya perlindungan konsumen melalui peraturan perundang-undangan?

Pada dasarnya, perlindungan konsumen dilakukan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen dalam mengonsumsi barang dan jasa.

Tujuan perlindungan bagi konsumen yang tercantum pula dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 antara lain:

1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.

2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang atau jasa.

3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.

4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.

5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.

6. Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Nah, itulah sedikit informasi mengenai hak konsumen yang perlu diketahui pelaku usaha. Semoga berguna!

Baca Juga: Jualan Online Laris, Ini 5 Cara agar Konsumen Betah dan Repeat Order

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru