Pada 1990, ia hijrah ke Sidoarjo dan bekerja di PT Cipta Putra Surya (CPS), sebuah pabrik pembuat jam yang berada di Porong.
Di PT CPS itulah ia dikenal sebagai buruh yang vokal dan selalu memperjuangkan nasib rekan-rekannya sesama pekerja.
Saat bekerja di PT CPS, Marsinah aktif dalam organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Perjuangan dan Akhir Hayat
Awal tahun 1993, pemerintah kala itu mengeluarkan imbauan kepada pengusaha di Jawa Timur untuk menaikkan gaji pokok karyawan sebesar 20 persen.
Sayangnya, imbauan itu tidak lantas dikabulkan para pengusaha hingga memicu unjuk rasa dari para buruh untuk menuntut kenaikan upah.
Marsinah menjadi salah satu buruh yang ikut rapat perencanaan unjuk rasa yang digelar di Tanggulangin, Sidoarjo.
Pada 3 Mei 1993, para buruh tersebut meminta rekan-rekan mereka untuk melakukan aksi mogok kerja.
Buruh berdemo menuntut kenaikan gaji pokok dari semula Rp1.700 menjadi Rp2.250 per hari.
Baca Juga: Heboh Kades Demo Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan, Ini Syarat Jadi Kepala Desa
Mereka juga meminta tunjangan Rp550 per hari yang bisa didapatkan ketika buruh absen.
Akhirnya, perwakilan buruh sebanyak 15 orang, salah satunya Marsinah berunding dengan pihak perusahaan.
Akan tetapi pada siang hari tanggal 5 Mei 1993, 13 buruh yang dianggap menghasut rekan-rekannya untuk berunjuk rasa, digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo.
Mereka dipaksa mengundurkan diri dari PT CPS karena dituduh telah menggelar rapat gelap dan melarang karyawan lain bekerja.
Sekitar pukul 10 malam tanggal 5 Mei 1993, Marsinah menghilang usai dijemput beberapa orang yang diduga suruhan PT CPS.
Jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Nganjuk pada 9 Mei 1993.
Hasil otopsi menunjukkan bahwa ia dianiaya dan diperkosa, dan sudah meninggal sehari sebelum jenazahnya ditemukan, yaitu pada 8 Mei 1993.
Meski telah tiada, perjuangan Marsinah masih diteruskan dan banyak buruh-buruh di luar sana yang berjuang untuk nasib mereka.
Baca Juga: Hari Buruh 2023, Ini yang Bisa Pekerja Perempuan Lakukan untuk Dapatkan Haknya
(*)