Pasal tersebut menerangkan, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Frasa "tidak terlalu lama" dianggap mengubah ketentuan soal batas waktu pekerjaan yang penyelesaiannya "tiga tahun" sebagai salah satu kriteria PKWT.
Hal itu diyakini bisa membuat pengusaha leluasa menafsirkan frasa "tidak terlalu lama" sehingga kepastian kerja bagi buruh semakin tidak jelas.
2. Praktik Outsourcing (Pekerja Alih Daya) Meluas
Poin kedua, UU Cipta Kerja tidak mengatur batasan kriteria pekerjaan yang dapat dipekerjakan secara alih daya atau outsourcing.
Sementara berdasarkan UU Ketenagakerjaan, outsourcing hanya dapat dilakukan jika suatu pekerjaan terlepas dari kegiatan utama atau kegiatan produksi.
Oleh sebab itu, praktik outsourcing diprediksi makin meluas karena adanya UU Cipta Kerja.
3. Waktu Kerja Eksploitatif
UU Cipta Kerja menetapkan batasan maksimal jam lembur, yaitu 3 jam dalam sehari dan 14 jam dalam sepekan, menjadi 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.