Baca Juga: Masih Pro Kontra, Ternyata Ini Urgensi Terbitnya Perppu Cipta Kerja
Hal ini akan berakibat pada kesehatan buruh. Belum lagi besaran upah lembur yang diterima juga tidak sebanding.
4. Berkurangnya Hak Cuti dan Istirahat
UU Cipta Kerja mengatur waktu istirahat bagi pekerja diperoleh sekali dalam sepekan.
Pengusaha pun tidak mempunyai kewajiban memberikan waktu istirahat selama dua hari kepada pekerja yang telah bekerja selama lima hari seminggu.
Ditambah lagi di dalam UU Cipta Kerja terdapat aturan bahwa buruh bisa dikenakan wajib lembur.
UU Cipta Kerja juga menghilangkan hak cuti panjang selama dua bulan bagi buruh yang telah bekerja minimal selama enam tahun.
5. Rentan Alami PHK
Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja menyisipkan Pasal 154A mengenai alasan pemutusan hubungan kerja.
Pasal tersebut membuat buruh rentan mengalami PHK jika mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak bisa melakukan pekerjaannya setelah melewati 12 bulan.
Di samping itu, ketentuan pada pasal 172 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan buruh berhak atas dua kali pesangon jika terkena PHK karena sakit berkepanjangan melebihi 12 bulan telah dihapus melalui UU Cipta Kerja.
Untuk menjawab kegelisahan buruh terkait hal-hal di atas, pemerintah sendiri sudah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja pada akhir 2022 lalu.
Bagaimana menurut Kawan Puan?
Baca Juga: Dilakukan Shopee, Ini Aturan PHK di Indonesia yang Tak Boleh Dilanggar
(*)