Baca Juga: Jangan Lupa! 7 Dokumen untuk Melamar Rekrutmen Bersama BUMN 2023
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai warga negara Indonesia.
2. Kartu tanda anggota partai politik peserta Pemilu 2024.
3. Bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
4. Surat pernyataan bermaterai bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih; atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana.
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
6. Surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih.
7. Surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermaterai.
8. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara, serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditandatangani di atas kertas bermaterai.
9. Surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai pengurus pada badan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
10. Surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh satu partai politik dan satu lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai.
11. Surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada satu daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai.
Itulah berbagai persyaratan lowongan kerja jadi caleg. Apakah Kawan Puan tertarik mencobanya?
Baca Juga: Mengenal Beda Pemilihan Langsung dan Tidak Langsung dalam Pemilu
(*)