Parapuan.co - Kawan Puan barangkali penasaran apa saja yang jadi syarat lowongan kerja untuk menjadi calon anggota legislatif.
Pasalnya, banyak calon legislatif dari kalangan selebriti mulai dari musisi, aktor, hingga kreator mengikuti pendaftaran bacaleg (bakal calon legislatif) untuk Pemilu 2024.
Beberapa di antaranya adalah Melly Goeslaw, Arumi Bachsin, Astrid Kuya, Venna Melinda, dan masih banyak lagi.
Melihat banyaknya artis yang nyaleg, sebenarnya apa saja sih syarat lowongan kerja jadi anggota legislatif?
Simak uraiannya sebagaimana dikutip dari Hukum Online berikut ini yuk, Kawan Puan!
Syarat Umum Mendaftar sebagai Caleg Menurut Undang-Undang
Persyaratan menjadi bakal calon anggota legislatif diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.
Untuk caleg di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Pemilu 2024, syaratnya adalah memiliki pendidikan paling rendah SMA/sederajat.
Cara jadi caleg dengan pendidikan minimal itu juga berlaku bagi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Guru Swasta Boleh Melamar Lowongan Kerja PPPK Guru 2023, Ini Syaratnya
Syarat lowongan kerja lain bagi bacaleg anggora DPR, DPRD, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yaitu berusia minimal 21 tahun.
Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 juga menyebutkan sejumlah syarat lainnya, yaitu:
1. Berdomisili di Indonesia.
2. Dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
3. Berstatus kader partai politik.
4. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
5. Bagi kepala atau wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin mendaftar jadi calon anggota legislatif, harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Syarat Dokumen yang Wajib Dipenuhi saat Mendaftar
Adapun cara jadi caleg harus menyerahkan sejumlah dokumen berikut ini apabila mendaftar:
Baca Juga: Jangan Lupa! 7 Dokumen untuk Melamar Rekrutmen Bersama BUMN 2023
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai warga negara Indonesia.
2. Kartu tanda anggota partai politik peserta Pemilu 2024.
3. Bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
4. Surat pernyataan bermaterai bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih; atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana.
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
6. Surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih.
7. Surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermaterai.
8. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara, serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditandatangani di atas kertas bermaterai.
9. Surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai pengurus pada badan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
10. Surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh satu partai politik dan satu lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai.
11. Surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada satu daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai.
Itulah berbagai persyaratan lowongan kerja jadi caleg. Apakah Kawan Puan tertarik mencobanya?
Baca Juga: Mengenal Beda Pemilihan Langsung dan Tidak Langsung dalam Pemilu
(*)