Parapuan.co - Urusan kontrak kerja belakangan ini jadi sorotan setelah muncul pengakuan karyawan yang mendapatkan pelecehan seksual jika ingin memperpanjang kontrak kerjanya.
Hal itu terungkap setelah seorang karyawati melaporkan ke pihak berwajib bahwa dirinya mendapat tawaran untuk "menemani" atasannya jika tidak ingin kontrak kerjanya dihentikan.
Padahal, aturan terkait kontrak kerja sudah tertulis secara jelas di Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Seperti apa? Simak informasi mengenai aturan perpanjangan kontrak kerja di UU Ciptaker sebagaimana mengutip Hukum Online di bawah ini!
Ketentuan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu
Terkait perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT), tertuang dalam Pasal 81 Angka 15 UU Cipta Kerja, yaitu:
1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
Baca Juga: Kemnaker Luruskan Hoaks Perppu Cipta Kerja, Soal Pesangon hingga Status Karyawan Tetap
c. pekerjaan yang bersifat musiman;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan;
e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
3. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Ketentuan di atas menjelaskan bahwa pembaruan PKWT tidak lagi diatur dalam UU Ciptaker.
Aturan Perpanjangan Kontrak Kerja PKWT
UU Cipta Kerja hanya mengatur mengenai ketentuan perpanjangan PKWT, yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: 7 Hal yang Perlu Kamu Perhatikan Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja
PKWT yang dibuat berdasarkan jangka waktu bisa dibuat untuk maksimal selama 5 tahun.
Apabila jangka waktu PKWT akan berakhir tapi pekerjaan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
Namun, ketentuan jangka waktu perpanjangannya tidak boleh lebih dari 5 tahun.
Sementara itu untuk PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu, diatur berdasarkan kesepakatan pihak pengusaha dan pekerja di dalam perjanjian kerja yang memuat:
1. Ruang lingkup dan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai.
2. Lamanya waktu penyelesaian pekerjaan disesuaikan dengan selesainya suatu pekerjaan.
Dalam kasus ini, apabila pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT belum selesai sesuai waktu yang disepakati, maka dapat dilakukan perpanjangan.
Ada pun jangka waktu perpanjangan PKWT adalah sampai batas waktu tertentu hingga pekerjaan dapat diselesaikan.
Itulah beberapa aturan terkait perpanjangan kontrak kerja usai terbitnya UU Cipta Kerja.
Mudah-mudahan informasi di atas berguna, sehingga Kawan Puan tidak merasa dirugikan apabila kontrak kerja berakhir setelah pekerjaanmu selesai.
Baca Juga: 5 Poin Bermasalah UU Cipta Kerja yang Dituntut untuk Dicabut di Hari Buruh 2023
(*)