Perlu dipahami bahwa ada jerat hukum yang mengintai para penyebar konten dewasa di media sosial.
Bahkan ketentuan tentang penyebaran konten bermuatan kesusilaan ini diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016.
Adapun bunyi pasal tersebut yakni:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Hukuman penjara selama 6 tahun
Tak sampai di situ, ancaman hukum bagi para pelanggar pasal tersebut juga tertulis dalam Pasal 45 UU ITE.
Dalam UU ITE disebutkan bahwa mereka para pelaku bisa dipidana penjara paling lama enam tahun.
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Baca Juga: Bisa Alami Gangguan Emosi, Ini Dampak Kecanduan Konten Dewasa bagi Anak