Melansir dari Kompas.com, Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kementrian Komunikasi dan Informatika menekankan agar berhati-hati dalam mendistribusikan suatu konten.
"Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yg mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat," ujar Dedy.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan negatif.
Termasuk konten-konten yang mengandung unsur dewasa.
Di sisi lain, ada dua dampak yang sangat mungkin muncul jika konten-konten dewasa tersebut disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Dari segi hukum, mereka yang menggunggah telah melanggar hukum.
Kedua, dari aspek sosial, warganet perlu turut menciptakan ruang digital yang sehat dan bersih, termasuk menghindari penyebaran konten bermuatan dewasa.
Kawan Puan, itu tadi berbagai jerat hukum bagi pelaku penyebarluasan konten dewasa.
Mulai dari hukum penjara hingga denda yang harus dibayarkan.
Baca Juga: Tegas, Billie Eilish Tak Setuju dengan Penggambaran Tubuh Perempuan di Film Dewasa
(*)