Artis Jadi Korban Revenge Porn, Ini Bahaya Sebar Video Orang Lain

Saras Bening Sumunar - Senin, 22 Mei 2023
Public figure jadi korban revenge porn, ini bahaya jika menyebarkan video orang lain.
Public figure jadi korban revenge porn, ini bahaya jika menyebarkan video orang lain. PeopleImages

Parapuan.co - Teknologi yang semakin maju membuat tingkat kejahatan digital semakin meningkat.

Bahkan kini mulai banyak konten dewasa yang tersebar bebas di media sosial.

Lebih parahnya, konten-konten ini disebarkan oleh oknum tak bertanggung jawab dan bisa diakses oleh siapa pun.

Tak sedikit pula public figure atau artis akhirnya mengalami revenge porn.

Lantas, apa itu pengertian dari revenge porn?

Melansir dari Kompas.idrevenge porn merupakan salah satu tindak kejahatan di mana seseorang menyebarluaskan konten visual bernuansa seksual.

Bukan tanpa alasan, hal ini dilakukan untuk membalas dendam atau bahkan membuat citra orang lain buruk.

Bicara tentang penyebarluasan konten dewasa, ada ancaman pidana yang mengintai pelaku.

Ancama Pidana Penyebaran Konten Dewasa

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Revenge Porn, Kekerasan Seksual seperti Dialami Venna Melinda

Perlu dipahami bahwa ada jerat hukum yang mengintai para penyebar konten dewasa di media sosial.

Bahkan ketentuan tentang penyebaran konten bermuatan kesusilaan ini diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016.

Adapun bunyi pasal tersebut yakni:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Hukuman penjara selama 6 tahun

Tak sampai di situ, ancaman hukum bagi para pelanggar pasal tersebut juga tertulis dalam Pasal 45 UU ITE.

Dalam UU ITE disebutkan bahwa mereka para pelaku bisa dipidana penjara paling lama enam tahun.

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Baca Juga: Bisa Alami Gangguan Emosi, Ini Dampak Kecanduan Konten Dewasa bagi Anak

Melansir dari Kompas.comDedy Permadi selaku Juru Bicara Kementrian Komunikasi dan Informatika menekankan agar berhati-hati dalam mendistribusikan suatu konten.

"Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yg mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat," ujar Dedy.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan negatif.

Termasuk konten-konten yang mengandung unsur dewasa.

Di sisi lain, ada dua dampak yang sangat mungkin muncul jika konten-konten dewasa tersebut disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Dari segi hukum, mereka yang menggunggah telah melanggar hukum.

Kedua, dari aspek sosial, warganet perlu turut menciptakan ruang digital yang sehat dan bersih, termasuk menghindari penyebaran konten bermuatan dewasa.

Kawan Puan, itu tadi berbagai jerat hukum bagi pelaku penyebarluasan konten dewasa.

Mulai dari hukum penjara hingga denda yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Tegas, Billie Eilish Tak Setuju dengan Penggambaran Tubuh Perempuan di Film Dewasa

(*)

Sumber: Kompas.com,kompas.id
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja