Terkait isu yang tengah beredar, PARAPUAN langsung menghubungi Komisaris Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi pada Kamis (24/5/2023).
Telah Mendapatkan Pengaduan
Rupanya, pihak Komnas Perempuan telah mendapatkan pengaduan atas dugaan kasus KDRT yang dialami Putri Balqis ini sejak 5 Mei 2023.
Siti Aminah juga mengatakan bahwa dalam kasus ini, pihak Komnas Perempuan tidak melakukan pendampingan secara langsung melainkan merujuk korban ke lembaga layanan korban.
"Komnas Perempuan tidak melakukan pendampingan langsung kepada korban, melainkan merujuk korban ke lembaga layanan korban terdekat untuk mendapatkan layanan keadilan dan pemulihan," kata Siti Aminah.
Bentuk Kriminalisasi Korban KDRT
Di sisi lain, kasus yang dialami oleh Putri Balqis ini menurut Siti Aminah merupakan kriminalisasi korban KDRT.
Menurutnya, hal ini dilakukan dengan upaya membungkam korban.
Baca Juga: Dampak Kasus KDRT, Venna Melinda Segera Gugat Cerai Ferry Irawan