"Kriminalisasi korban KDRT ini adalah bagian dari reviktimisasi korban dengan maksud membungkam korban untuk tidak melaporkan kasus KDRT yang dialaminya atau tidak memperjuangkan hak-haknya," tambah Siti Aminah Tardi.
Sementara dilansir dari laman Tribunnews, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Horoes Baruno, mengatakan jika dugaan KDRT ini bermula karena keduanya terlibat cekcok.
"Ada cekcok antara suami istri, kemudian suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpakahkan bubuk cabai ke mata istri dan terjadi pergumulan," kata Yogen.
Pada saat kejadian, sang suami juga mendorong istrinya.
Karena tak terima dengan kekerasan seperti itu, sang istri kemudian melakukan perlawanan dengan meremas alat vital suaminya.
"Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul istri," tambanya.
Kawan Puan jika kamu mengalami kasus KDRT seperti di atas, segara buat laporan ke alamat email: pengaduan@komnasperempuan.go.id atau media sosial dengan mengetuk direct message ke Twitter, Facebook, atau Instagram.
Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau mungkin lebih cepat.
Laporan pengaduan yang diterima akan dilanjutkan pada Forum Pengada Layanan sesuai domisili korban untuk diberikan pendampingan.
Siapkan bukti adanya KDRT untuk melancarkan pelaporan ini. Perlu diingat bahwa tidak ada korban yang sendiri.
Baca Juga: Ini Sikap Komnas Perempuan Terkait Kasus Kekerasan Seksual Pegawai Kemenkop UKM
(*)