Parapuan.co - Baru-baru ini, media sosial Twitter dihebohkan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Depok.
Kasus ini menjadi buah bibir warganet karena sang istri, Putri Balqis yang menjadi korban justru ditahan oleh kepolisian.
Mulanya sebuah akun Twitter @saharahanum mengaku bahwa ia adik Putri Balqis. Akun tersebut kemudian menceritakan kronologi KDRT yang dialami oleh kakaknya.
Dalam cuitan tersebut, Sahara Hanum mengatakan jika Putri Balqis malah dijadikan tersangka.
"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka," tulis akun Twitter @saharahanum.
Ia juga membagikan bahwa mata Putri Balqis disiram dengan bubuk cabai dan dijambak oleh sang suami.
"Kakak gue matanya disiram bon cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," lanjut cuitan tersebut. Sayangnya cuitan Sahara Hanum ini sudah dihapus dari akun Twitternya.
Atas tindakan tersebut, Putri Balqis akhirnya membuat laporan atas tindak pidana dugaan KDRT ke Polres Depok.
Di sisi lain, suami korban juga turut melaporkan balik sang istri atas dugaan kasus yang sama.
Baca Juga: Ada Upaya Restorative Justice, Komnas Perempuan Dukung Kasus KDRT Venna Melinda ke Persidangan
Terkait isu yang tengah beredar, PARAPUAN langsung menghubungi Komisaris Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi pada Kamis (24/5/2023).
Telah Mendapatkan Pengaduan
Rupanya, pihak Komnas Perempuan telah mendapatkan pengaduan atas dugaan kasus KDRT yang dialami Putri Balqis ini sejak 5 Mei 2023.
Siti Aminah juga mengatakan bahwa dalam kasus ini, pihak Komnas Perempuan tidak melakukan pendampingan secara langsung melainkan merujuk korban ke lembaga layanan korban.
"Komnas Perempuan tidak melakukan pendampingan langsung kepada korban, melainkan merujuk korban ke lembaga layanan korban terdekat untuk mendapatkan layanan keadilan dan pemulihan," kata Siti Aminah.
Bentuk Kriminalisasi Korban KDRT
Di sisi lain, kasus yang dialami oleh Putri Balqis ini menurut Siti Aminah merupakan kriminalisasi korban KDRT.
Menurutnya, hal ini dilakukan dengan upaya membungkam korban.
Baca Juga: Dampak Kasus KDRT, Venna Melinda Segera Gugat Cerai Ferry Irawan
"Kriminalisasi korban KDRT ini adalah bagian dari reviktimisasi korban dengan maksud membungkam korban untuk tidak melaporkan kasus KDRT yang dialaminya atau tidak memperjuangkan hak-haknya," tambah Siti Aminah Tardi.
Sementara dilansir dari laman Tribunnews, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Horoes Baruno, mengatakan jika dugaan KDRT ini bermula karena keduanya terlibat cekcok.
"Ada cekcok antara suami istri, kemudian suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpakahkan bubuk cabai ke mata istri dan terjadi pergumulan," kata Yogen.
Pada saat kejadian, sang suami juga mendorong istrinya.
Karena tak terima dengan kekerasan seperti itu, sang istri kemudian melakukan perlawanan dengan meremas alat vital suaminya.
"Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul istri," tambanya.
Kawan Puan jika kamu mengalami kasus KDRT seperti di atas, segara buat laporan ke alamat email: pengaduan@komnasperempuan.go.id atau media sosial dengan mengetuk direct message ke Twitter, Facebook, atau Instagram.
Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau mungkin lebih cepat.
Laporan pengaduan yang diterima akan dilanjutkan pada Forum Pengada Layanan sesuai domisili korban untuk diberikan pendampingan.
Siapkan bukti adanya KDRT untuk melancarkan pelaporan ini. Perlu diingat bahwa tidak ada korban yang sendiri.
Baca Juga: Ini Sikap Komnas Perempuan Terkait Kasus Kekerasan Seksual Pegawai Kemenkop UKM
(*)