Tengah jadi diskusi viral di TikTok dan media sosial lainnya, Kawan Puan yang non-PNS mungkin belum sepenuhnya tahu mengenai aturan poligami ini.
Aturan poligami PNS terutama untuk PNS laki-laki memang sudah ada sejak dulu kala.
Namun poligami PNS tidak bisa dilakukan dengan asal karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum pernikahan kedua dilangsungkan.
Poligami yang akan dilakukan oleh PNS laki-laki juga harus memperoleh izin dari pejabat terkait.
Jadi, dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 memang disebutkan PNS laki-laki boleh berpoligami namun harus memenuhi beberapa syarat.
Salah satu syarat poligami PNS yang jadi perbincangan populer di TikTok itu adalah adanya izin dari istri sah pertama.
PNS laki-laki yang akan menikah lagi wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari istri sahnya yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
Selain itu, berikut syarat kumulatif untuk PNS yang akan berpoligami:
- PNS laki-laki yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup.
Baca Juga: Umi Pipik Ungkap Uje Miliki Tiga Istri, Salah Satunya Publik Figur