Aturan Poligami PNS Viral di TikTok, Ketahui Ada Syarat Persetujuan dari Istri Sah

Rizka Rachmania - Kamis, 1 Juni 2023
Ilustrasi aturan poligami PNS laki-laki yang viral di TikTok jadi perbincangan netizen.
Ilustrasi aturan poligami PNS laki-laki yang viral di TikTok jadi perbincangan netizen. Cesar Okada

Tengah jadi diskusi viral di TikTok dan media sosial lainnya, Kawan Puan yang non-PNS mungkin belum sepenuhnya tahu mengenai aturan poligami ini.

Aturan poligami PNS terutama untuk PNS laki-laki memang sudah ada sejak dulu kala.

Namun poligami PNS tidak bisa dilakukan dengan asal karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum pernikahan kedua dilangsungkan.

Poligami yang akan dilakukan oleh PNS laki-laki juga harus memperoleh izin dari pejabat terkait.

Jadi, dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 memang disebutkan PNS laki-laki boleh berpoligami namun harus memenuhi beberapa syarat.

Salah satu syarat poligami PNS yang jadi perbincangan populer di TikTok itu adalah adanya izin dari istri sah pertama.

PNS laki-laki yang akan menikah lagi wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari istri sahnya yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

Selain itu, berikut syarat kumulatif untuk PNS yang akan berpoligami:

- PNS laki-laki yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup.

Baca Juga: Umi Pipik Ungkap Uje Miliki Tiga Istri, Salah Satunya Publik Figur

Sumber: Kompas.com,TikTok
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru