- Ada jaminan tertulis dari PNS laki-laki yang bersangkutan bahwa pasangan tersebut akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.
Selain itu ada syarat lain yang harus dipenuhi oleh PNS laki-laki jika ingin menikah lagi yakni:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
- Cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan, dibuktikan dengan surat dokter.
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah selama 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Di samping itu, aturan tentang perkawinan PNS juga mengatur tentang perceraian.
Jika PNS ingin bercerai, maka wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat.
PNS juga dilarang hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah.
Nah Kawan Puan, itu tadi aturan poligami PNS laki-laki yang tengah jadi perbincangan viral di TikTok.
Bagaimana tanggapan Kawan Puan mengenai aturan ini?
Baca Juga: Pandangan Kartini Soal Poligami yang Menjadi Polemik hingga Saat Ini
(*)