Parapuan.co - Aturan poligami PNS (Pegawai Negeri Sipil) saat ini kembali jadi perbincangan viral di TikTok.
Perbincangan mengenai aturan poligami PNS viral di TikTok gara-gara pidato salah seorang pegawai BKN (Badan Kepegawaian Negara) di acara seminar.
Melansir dari Kompas.com, Yuyud Yuchi Susanta, Analis Hukum Ahli Madya BKN, mengatakan bahwa PNS diizinkan berpoligami.
Hal tersebut ia sampaikan dalam acara seminar "Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian" di Kantor Pusat BKN Jakarta, Kamis, (25/5/2023).
Setelah adanya berita mengenai apa yang disampaikan oleh salah seorang pegawai BKN di acara webinar, netizen media sosial pun mulai ikut membicarakan tentang poligami.
Banyak yang membahas tentang aturan poligami PNS terutama untuk pihak laki-laki yang akan berpoligami.
@tribunkaltim.co Aturan Pemerintah: PNS Pria Dibolehkan Poligami, ASN Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Ini Syaratnya #fyp #viral #tribunkaltim #beritatiktok #asn #pns ♬ suara asli - Tribunkaltim
Perlu Kawan Puan ketahui bahwa aturan poligami PNS yang kini tengah jadi perbincangan populer di TikTok sudah diatur sejak dulu kala.
Aturan mengenai pernikahan dan perkawinan PNS sudah ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983.
Aturan yang ada sejak tahun 1983 itu mengatur tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tanggapi Usulan Poligami untuk Cegah Penyebaran HIV/AIDS
Tengah jadi diskusi viral di TikTok dan media sosial lainnya, Kawan Puan yang non-PNS mungkin belum sepenuhnya tahu mengenai aturan poligami ini.
Aturan poligami PNS terutama untuk PNS laki-laki memang sudah ada sejak dulu kala.
Namun poligami PNS tidak bisa dilakukan dengan asal karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum pernikahan kedua dilangsungkan.
Poligami yang akan dilakukan oleh PNS laki-laki juga harus memperoleh izin dari pejabat terkait.
Jadi, dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 memang disebutkan PNS laki-laki boleh berpoligami namun harus memenuhi beberapa syarat.
Salah satu syarat poligami PNS yang jadi perbincangan populer di TikTok itu adalah adanya izin dari istri sah pertama.
PNS laki-laki yang akan menikah lagi wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari istri sahnya yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
Selain itu, berikut syarat kumulatif untuk PNS yang akan berpoligami:
- PNS laki-laki yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup.
Baca Juga: Umi Pipik Ungkap Uje Miliki Tiga Istri, Salah Satunya Publik Figur
- Ada jaminan tertulis dari PNS laki-laki yang bersangkutan bahwa pasangan tersebut akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.
Selain itu ada syarat lain yang harus dipenuhi oleh PNS laki-laki jika ingin menikah lagi yakni:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
- Cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan, dibuktikan dengan surat dokter.
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah selama 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Di samping itu, aturan tentang perkawinan PNS juga mengatur tentang perceraian.
Jika PNS ingin bercerai, maka wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat.
PNS juga dilarang hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah.
Nah Kawan Puan, itu tadi aturan poligami PNS laki-laki yang tengah jadi perbincangan viral di TikTok.
Bagaimana tanggapan Kawan Puan mengenai aturan ini?
Baca Juga: Pandangan Kartini Soal Poligami yang Menjadi Polemik hingga Saat Ini
(*)