1. Pinjaman online ilegal yang tidak aman tidak terdaftar dan tidak mendapat izin resmi dari OJK.
2. Pinjol yang tidak aman biasanya menggunakan SMS/WhatsApp saat memberikan penawaran kepada calon korban.
3. Syarat pinjaman pada pinjol ilegal biasanya sangatlah mudah.
4. Bunga atau biaya pinjaman dan denda yang ditetapkan tidak jelas dan tidak ada informasi di awal.
5. Peminjam yang tidak bisa membayar akan menerima ancaman, teror, intimidasi, dan pelecehan dari pinjol ilegal.
6. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan pelanggan.
7. Alamat usaha dan kantor, serta identitas pengurus pinjol ilegal tidak jelas.
8. Pinjol ilegal biasanya meminta akses seluruh data pribadi yang terdapat di ponsel peminjam.
9. Pihak penagih pinjol ilegal tidak mempunyai sertifikat penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca Juga: Pakar Keuangan Bagi Tips Bijak Atur Uang agar Tidak Terlilit Pinjol