Viral Korban Pinjol Bunuh Diri, Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Tidak Aman

Arintha Widya - Rabu, 14 Juni 2023
Viral Korban Pinjol Bunuh Diri, Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Tidak Aman
Viral Korban Pinjol Bunuh Diri, Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Tidak Aman fizkes

Parapuan.co - Kawan Puan, pinjaman online atau pinjol ilegal kembali memakan korban.

Bukan sebatas karena menyebabkan kerugian materi, tetapi sampai menyerang kesehatan mental korban.

Baru-baru ini, viral kasus seorang korban penipuan pinjaman online melakukan bunuh diri.

Mengutip Tribunnewswiki, korban tersebut ialah perempuan bernama Nur Lilan Lantu asal Gorontalo, Sulawesi.

Kasus bunuh diri karena terjerat pinjol ini memang bisa dibilang bukan yang pertama kalinya.

Maka itu agar tidak terjadi lagi, Kawan Puan wajib mengenali ciri-ciri pinjaman online yang tidak aman karena ilegal.

Dengan begitu, kamu tidak mengalami penipuan dan dapat meminjam uang secara online sesuai prosedur legal dan diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Apa saja sih ciri-ciri pinjol tidak aman dan ilegal? Berikut uraiannya seperti melansir Kontan.co.id!

Ciri-Ciri Pinjol Tidak Aman yang Patut Kamu Waspadai

Baca Juga: Hanya saat Kepepet, Ini Perilaku Perempuan Indonesia Pakai Pinjol di Bulan Ramadan

1. Pinjaman online ilegal yang tidak aman tidak terdaftar dan tidak mendapat izin resmi dari OJK.

2. Pinjol yang tidak aman biasanya menggunakan SMS/WhatsApp saat memberikan penawaran kepada calon korban.

3. Syarat pinjaman pada pinjol ilegal biasanya sangatlah mudah.

4. Bunga atau biaya pinjaman dan denda yang ditetapkan tidak jelas dan tidak ada informasi di awal.

5. Peminjam yang tidak bisa membayar akan menerima ancaman, teror, intimidasi, dan pelecehan dari pinjol ilegal.

6. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan pelanggan.

7. Alamat usaha dan kantor, serta identitas pengurus pinjol ilegal tidak jelas.

8. Pinjol ilegal biasanya meminta akses seluruh data pribadi yang terdapat di ponsel peminjam.

9. Pihak penagih pinjol ilegal tidak mempunyai sertifikat penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Baca Juga: Pakar Keuangan Bagi Tips Bijak Atur Uang agar Tidak Terlilit Pinjol

Ciri-Ciri Pinjol yang Legal

1. Pinjol yang legal sudah mengantongi izin dan terdaftar OJK. Ada pun daftar pinjol legal bisa diakses melalui laman Sikapi Uangmu OJK.

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.

3. Pemberian pinjam akan dilakukan melalui proses seleksi terlebih dulu.

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan.

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga tidak dapat meminjam dana ke platform fintech lain.

6. Pinjaman yang legal mempunyai layanan pengaduan.

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada ponsel peminjam.

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Nah, selalu perhatikan apakah pinjol yang menarik perhatianmu memiliki ciri-ciri di atas atau tidak ya, Kawan Puan.

Baca Juga: Tips Memilih Pinjol Jika Ingin Pinjam Uang untuk Beli Tiket Konser Coldplay

(*)

Sumber: Berbagai sumber
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati


REKOMENDASI HARI INI

Komnas Perempuan Buka Lowongan Kerja Staf Unit Pengaduan, Ini Syaratnya