Ciri-Ciri Pinjol yang Legal
1. Pinjol yang legal sudah mengantongi izin dan terdaftar OJK. Ada pun daftar pinjol legal bisa diakses melalui laman Sikapi Uangmu OJK.
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.
3. Pemberian pinjam akan dilakukan melalui proses seleksi terlebih dulu.
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan.
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga tidak dapat meminjam dana ke platform fintech lain.
6. Pinjaman yang legal mempunyai layanan pengaduan.
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada ponsel peminjam.
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Nah, selalu perhatikan apakah pinjol yang menarik perhatianmu memiliki ciri-ciri di atas atau tidak ya, Kawan Puan.
Baca Juga: Tips Memilih Pinjol Jika Ingin Pinjam Uang untuk Beli Tiket Konser Coldplay
(*)