Lebih tepatnya terdapat di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Pada Pasal 13 ayat 1 aturan di atas, diterangkan bahwa salah satu hak peserta magang ialah memperoleh uang saku.
Untuk besaran atau nominalnya, biasanya tertulis dalam perjanjian pemagangan yang telah disepakati oleh pihak pemagang dan perusahaan.
Besaran gaji pegawai magang memang tidak disebutkan secara pasti, tetapi harus meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif.
Hal ini tercantum pula pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 mengenai hak dan kewajiban pemagang dan penyelenggara pemagangan.
Hak dan Kewajiban Peserta Internship
Beberapa hak peserta pemagangan antara lain meliputi:
1. Memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur.
2. Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan.
Baca Juga: Jangan Sepelekan 6 Manfaat Magang Bagi Pengembangan Karier Masa Depan!