Sebelum membahas lebih lanjut mengenai lowongan kerja untuk perempuan di kursi legisilatif, rupanya ada aturan khusus di Undang-Undang tentang hal ini.
Terdapat kebijakan afirmasi terhadap perempuan dalam bidang politik setelah berlakunya perubahan UUD 1945 dimulai.
Yaitu dengan disahkannya UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.
Peningkatan keterwakilan perempuan dilakukan dengan memberikan ketentuan agar partai politik peserta Pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam mengajukan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD menyatakan:
"Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%."
Seiring berjalannya waktu, kebijakan mengenai keterwakilan perempuan di parlemen pun semakin disempurnakan.
Lebih lanjut, peningkatan keterwakilan perempuan mulai diterapkan oleh partai-partai politik peserta Pemilu.
Selain kuota perempuan sebanyak 30 persen yang sudah ditetapkan, paling tidak nama bakal calon perempuan harus diletakkan pada 1 di antara 3 bakal calon laki-laki.
Baca Juga: Profil Arumi Bachsin, Seleb Istri Wagub Jatim yang Ikut Nyaleg di Pemilu 2024