Kuota Perempuan di Parlemen
Dari keterangan di atas, artinya untuk Pemilu 2024 mendatang, bakal calon perempuan dengan laki-laki paling tidak adalah 1:3.
Dengan demikian, diharapkan keterwakilan perempuan di parlemen pun semakin meningkat karena kemungkinan mereka terpilih juga semakin tinggi.
Lalu untuk kuota di parlemen sendiri bisa saja lebih tinggi atau lebih rendah dibandingkan batas 30 persen yang ditetapkan Undang-Undang.
Hal ini bergantung pada pemilih apakah akan memilih wakil perempuan di parlemen atau tidak.
Selain itu, faktor lain seperti kesiapan perempuan untuk menjadi anggota legislatif juga penting.
Inilah mengapa kuota keterwakilan perempuan di parlemen bukan hanya soal kuantitas, tapi juga harus diimbangi dengan kualitas dari para wakil perempuannya itu sendiri.
Di sisi lain, representasi perempuan di legislatif akan membantu memproduksi kebijakan-kebijakan pada kesejahteraan perempuan dan anak, yang berbasiskan pada pengalaman dan kebutuhan.
Inilah mengapa jumlah anggota legislatif perempuan di parlemen menjadi sangat penting.
Baca Juga: Menuju Pemilu 2024, Kenali Apa Itu KPU Beserta Tugas dan Wewenangnya
(*)