Parapuan.co - Kawan Puan, bicara tentang lowongan kerja di parlemen tidak terlepas dari keterlibatan perempuan yang semakin meningkat.
Mengutip laman resmi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), hal tersebut pernah disampaikan oleh politisi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono.
Lewat sebuah jurnal yang ditulis Ignatius Mulyono, ia mengungkapkan tren peningkatan keterwakilan perempuan di legislatif berubah sejak Pemilu 1999.
Pada Pemilu 1999, keterlibatan perempuan di politik mencapai 9 persen. Angka itu naik menjadi 11,8 persen pada Pemilu 2004.
Kemudian di Pemilu 2009, jumlah keterwakilan perempuan di politik menjadi 18 persen.
Dari situ, bisa dibilang bahwa peluang lowongan kerja untuk perempuan di parlemen pun demikian besar.
Perempuan dapat menjadi wakil rakyat di parlemen, khususnya untuk DPR Republik Indonesia.
Menyambut Pemilu 2024, sebenarnya berapa besar kuota keterwakilan perempuan di parlemen? Berikut informasinya!
Kebijakan Terkait Keterwakilan Perempuan dalam Undang-Undang
Baca Juga: Putusan MK Soal Pemilu 2024, Tetap dengan Sistem Proporsional Terbuka
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai lowongan kerja untuk perempuan di kursi legisilatif, rupanya ada aturan khusus di Undang-Undang tentang hal ini.
Terdapat kebijakan afirmasi terhadap perempuan dalam bidang politik setelah berlakunya perubahan UUD 1945 dimulai.
Yaitu dengan disahkannya UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.
Peningkatan keterwakilan perempuan dilakukan dengan memberikan ketentuan agar partai politik peserta Pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam mengajukan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD menyatakan:
"Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%."
Seiring berjalannya waktu, kebijakan mengenai keterwakilan perempuan di parlemen pun semakin disempurnakan.
Lebih lanjut, peningkatan keterwakilan perempuan mulai diterapkan oleh partai-partai politik peserta Pemilu.
Selain kuota perempuan sebanyak 30 persen yang sudah ditetapkan, paling tidak nama bakal calon perempuan harus diletakkan pada 1 di antara 3 bakal calon laki-laki.
Baca Juga: Profil Arumi Bachsin, Seleb Istri Wagub Jatim yang Ikut Nyaleg di Pemilu 2024
Kuota Perempuan di Parlemen
Dari keterangan di atas, artinya untuk Pemilu 2024 mendatang, bakal calon perempuan dengan laki-laki paling tidak adalah 1:3.
Dengan demikian, diharapkan keterwakilan perempuan di parlemen pun semakin meningkat karena kemungkinan mereka terpilih juga semakin tinggi.
Lalu untuk kuota di parlemen sendiri bisa saja lebih tinggi atau lebih rendah dibandingkan batas 30 persen yang ditetapkan Undang-Undang.
Hal ini bergantung pada pemilih apakah akan memilih wakil perempuan di parlemen atau tidak.
Selain itu, faktor lain seperti kesiapan perempuan untuk menjadi anggota legislatif juga penting.
Inilah mengapa kuota keterwakilan perempuan di parlemen bukan hanya soal kuantitas, tapi juga harus diimbangi dengan kualitas dari para wakil perempuannya itu sendiri.
Di sisi lain, representasi perempuan di legislatif akan membantu memproduksi kebijakan-kebijakan pada kesejahteraan perempuan dan anak, yang berbasiskan pada pengalaman dan kebutuhan.
Inilah mengapa jumlah anggota legislatif perempuan di parlemen menjadi sangat penting.
Baca Juga: Menuju Pemilu 2024, Kenali Apa Itu KPU Beserta Tugas dan Wewenangnya
(*)