Mereka harus memiliki paspor dan dokumen bukti kewarganegaraan.
Hal ini bahkan sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan menggunakan pendekatan de jure dalam pemutakhiran daftar pemilih.
Adanya pendekatan de jure ini guna memasukkan atau mengeluarkan seseorang dari daftar pemilih di TPS tertentu atas dasar dokumen yang menyebutkan pemilih tersebut memang berdomisili di sana atau tidak.
Dengan adanya aturan dan pendekatan tersebut, WNI yang tidak memiliki dokumen lengkap dan terdaftar tidak dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
Lebih lanjut, penetapan hasil rekapitulasi ini tertuang dalam berita acara resmi pada Minggu siang dan diputuskan lewat Keputusan KPU RI Nomor 857 Tahun 2023.
Rincian DPT Pemilu 2024
Adapun hasil rekapitulasi DPT Pemilu 2024 yakni 204.807.222 orang terdiri dari:
Laki-laki 102.218.503 orang.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Ketahui Maskot Pemilu dari Tahun ke Tahun