Parapuan.co - Sebentar lagi Indonesia akan merayakan pesta demokrasi pada Pemilu 2024.
Artinya, banyak hal yang harus dipersiapkan termasuk menentukan jumlah masyarakat yang akan memberikan suaranya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Data Pemilih Tetap Pemilu 2024, baik itu masyarakat di dalam negeri maupun mereka yang tinggal di luar negeri.
Hasil rekapitulasi ini sendiri berdasarkan Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan pada Minggu, 2 Juni 2023.
KPU menyebutkan bahwa sebanyak 1.750.474 WNI yang tinggal di luar negeri tercatat sebagai DPT Pemilu 2024 yang mencakup 128 wilayah luar negeri.
Dari wilayah tersebut akan ada 3.059 TPS/pos/kotak suara keliling dengan metode pemungutan suara.
Adapun rinciannya yakni 751.260 pemilih laki-laki dan 999.214 perempuan memilih suaranya dalam Pemilu 2024.
Syarat WNI Terdaftar DPT Pemilu 2024
Melansir dari laman Kompas.com, rekapitulasi DPT untuk WNI di luar negeri ini berdasarkan beberapa syarat.
Baca Juga: Sambut Pemilu 2024, Segini Kuota Lowongan Kerja untuk Perempuan di Parlemen
Mereka harus memiliki paspor dan dokumen bukti kewarganegaraan.
Hal ini bahkan sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan menggunakan pendekatan de jure dalam pemutakhiran daftar pemilih.
Adanya pendekatan de jure ini guna memasukkan atau mengeluarkan seseorang dari daftar pemilih di TPS tertentu atas dasar dokumen yang menyebutkan pemilih tersebut memang berdomisili di sana atau tidak.
Dengan adanya aturan dan pendekatan tersebut, WNI yang tidak memiliki dokumen lengkap dan terdaftar tidak dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
Lebih lanjut, penetapan hasil rekapitulasi ini tertuang dalam berita acara resmi pada Minggu siang dan diputuskan lewat Keputusan KPU RI Nomor 857 Tahun 2023.
Rincian DPT Pemilu 2024
Adapun hasil rekapitulasi DPT Pemilu 2024 yakni 204.807.222 orang terdiri dari:
Laki-laki 102.218.503 orang.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Ketahui Maskot Pemilu dari Tahun ke Tahun
Perempuan 102.588.719 orang.
Disabilitas (0,54%) 1.101.178 orang.
Sedangkan untuk pemilih di dalam negeri DPT Pemilu 2023 berjumlah 203.055.748 orang terdiri dari:
Laki-laki 101.467.243 orang.
Perempuan 101.589.505 orang.
Jumlah tersebut sudah meliputi 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7277 kecamatan, 88.731 desa/keleurahan, dan 823.220 TPS.
Hasyim Asy'ari Ketua KPU RI mengatakan bahwa rekapitulasi ini ditetapkan dengan memperhatikan catatan Bawaslu yang masih perlu ditindaklanjuti.
DPT ini juga ditetapkan berdasarkan hasil pemutakhiran daftar pemilih yang telah berlangsung sejak KPU memberikan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri pada Desember 2022.
Dari hasil tersebut, KPU kemudian melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) secara langsung hingga Februari 2024.
Hasil coklit kemudian disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada April 2024.
Baca Juga: Sudah Terdaftar sebagai Pemilih Tetap Pemilu 2024? Yuk Cek Dulu!
(*)