Namun, proteksi gempa bumi tidak hanya memberi jaminan terhadap bencana alam gempa bumi.
Akan tetapi juga peristiwa bencana lainnya seperti tsunami, letusan gunung berapi, hingga kebakaran.
Dengan memiliki asuransi ini, kita akan mendapat ganti rugi untuk barang-barang yang telah dijamin rusak akibat gempa bumi seperti properti.
Termasuk juga harta benda lainnya yang ada di rumah, misalnya kendaraan roda empat atau mobil.
Manfaat dan Pengecualian dalam Asuransi Gempa Bumi
Tak hanya mendapat ganti rugi untuk barang-barang yang telah dijamin jika mengalami kerusakan akibat gempa bumi, nasabah juga dapat meraih manfaat bila mengalami musibah letusan gunung berapi.
Jaminan itu juga diperoleh jika mengalami peristiwa kebakaran atau ledakan karena gempa bumi.
Lain halnya jika kerusakan yang disebabkan gempa bumi disertai tsunami, nasabah dapat memperoleh jaminan atas semua kerusakan.
Kerusakan itu meliputi harta benda maupun bangunan seperti yang telah disepakati di awal perjanjian dalam polis asuransi.
Baca Juga: Apakah Asuransi Properti All Risk Beri Perlindungan Kerusakan Akibat Banjir? Ini Jawabannya!