Mengenal Asuransi Gempa Bumi dan Cara Klaimnya, Apa Saja yang Dijamin?

Arintha Widya - Rabu, 5 Juli 2023
Ilustrasi mengenal asuransi gempa bumi dan cara klaimnya
Ilustrasi mengenal asuransi gempa bumi dan cara klaimnya kickers

Parapuan.co - Indonesia merupakan negara dengan berbagai wilayah yang rawan bencana alam, salah satunya gempa bumi.

Terbaru pada 3 Juli 2023, terjadi gempa bumi dengan kekuatan 6,4 Magnitudo yang berpusat di Bantul, Yogyakarta.

Beberapa waktu sebelumnya pada awal Juni 2023, gempa berkekuatan 6,0 Skala Richter juga terjadi, dengan pusatnya di wilayah Pacitan, Jawa Timur.

Melihat hal ini, rasanya tidak ada salahnya kamu mulai memiliki produk asuransi khusus gempa bumi untuk berjaga-jaga.

Demi berjaga-jaga dan meminimalisir kerugian finansial akibat musibah tersebut, penting untuk membekali diri, properti, hingga kendaraan yang dimiliki dengan asuransi gempa bumi.

Seperti diketahui, bencana alam gempa bumi biasanya tidak hanya menimpa diri dan merusak properti saja, tetapi juga harta benda lain.

Untuk itu, pahami apa itu asuransi gempa bumi dan bagaimana cara klaimnya seperti dalam pers rilis yang diterima PARAPUAN dari Lifepal berikut ini!

Memahami Asuransi Gempa Bumi

Asuransi gempa bumi merupakan produk asuransi yang membayar pemegang polis jika mengalami kerugian dan kerusakan yang merugikan finansial karena bencana gempa bumi.

Baca Juga: 3 Langkah Menyesuaikan Asuransi Setelah Evaluasi agar Sesuai Kebutuhan

Namun, proteksi gempa bumi tidak hanya memberi jaminan terhadap bencana alam gempa bumi.

Akan tetapi juga peristiwa bencana lainnya seperti tsunami, letusan gunung berapi, hingga kebakaran.

Dengan memiliki asuransi ini, kita akan mendapat ganti rugi untuk barang-barang yang telah dijamin rusak akibat gempa bumi seperti properti.

Termasuk juga harta benda lainnya yang ada di rumah, misalnya kendaraan roda empat atau mobil.

Manfaat dan Pengecualian dalam Asuransi Gempa Bumi

Tak hanya mendapat ganti rugi untuk barang-barang yang telah dijamin jika mengalami kerusakan akibat gempa bumi, nasabah juga dapat meraih manfaat bila mengalami musibah letusan gunung berapi.

Jaminan itu juga diperoleh jika mengalami peristiwa kebakaran atau ledakan karena gempa bumi.

Lain halnya jika kerusakan yang disebabkan gempa bumi disertai tsunami, nasabah dapat memperoleh jaminan atas semua kerusakan.

Kerusakan itu meliputi harta benda maupun bangunan seperti yang telah disepakati di awal perjanjian dalam polis asuransi.

Baca Juga: Apakah Asuransi Properti All Risk Beri Perlindungan Kerusakan Akibat Banjir? Ini Jawabannya!

Meski dapat mengasuransikan bangunan, perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan atau barang jadi, dan lainnya dalam asuransi gempa bumi, terdapat beberapa risiko yang tidak dijamin perlindungan satu ini.

Antara lain kerusakan yang disebabkan karena kerusuhan dan perbuatan jahat lain, reaksi nuklir, tabrakan kendaraan, banjir, dan pencurian.

Perluasan Asuransi dan Cara Klaimnya

Untuk memperoleh seluruh manfaat tersebut, kamu harus menambah perluasan jaminan dan mencatatkannya ke dalam polis.

Misalnya perluasan asuransi untuk kendaraan yang rusak akibat terjadinya gempa bumi.

Jika tidak memilikinya, maka segala kerusakan kendaraan yang dialami tidak akan ditanggung pihak asuransi.

Sehingga, kamu bisa saja tidak dapat mengklaim polis asuransi yang dimiliki.

Sementara itu, dengan perluasan jaminan tersebut, perusahaan asuransi dapat menanggung bencana alam yang tidak diinginkan.

Seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, diikuti dengan perluasan jaminan banjir, angin topan, badai, hingga tanah longsor.

Demikian informasi mengenai asuransi gempa bumi dan cara klaimnya yang perlu kamu ketahui. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Mengenal Berbagai Istilah dalam Asuransi dan Definisinya, Seperti Apa?

(*)

Sumber: Press Release
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

6 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Masalah Biang Keringat