Panitia ini dibentuk selambatnya enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lama dua bulan setelah pemungutan suara.
Masa kerja PPK bisa jadi lebih panjang jika terjadi pemungutan atau penghitungan suara ulang, pemilu lanjutan, dan pemilu susulan.
Dalam susunannya, PPK terdiri dari lima orang yang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan empat anggota.
Anggota PPK dipilih dari masyarakat yang sudah lolos seleksi dan dinyatakan memenuhi syarat.
Tugas PPK dalam Pemilu 2024
PPK selalu ada tiap pemilu, begitu pun nanti di Pemilu 2024 tanggal 14 Februari.
Melansir dari Kompas.com, tugas PPK sudah tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
Mengacu peraturan tersebut, berikut tugas PPK dalam Pemilu:
1. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Viral Rekrutmen PPS Pemilu 2024, Simak Rincian Gaji dan Syarat Anggota