Parapuan.co - Persiapan jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah mulai dilakukan sejak tahun 2023.
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari.
Termasuk salah satunya pemilihan panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran PPK Pemilu 2024 pada 20 sampai 29 November 2022.
Kini, PPK Pemilu 2024 sudah terpilih dan siap menjalankan tugasnya nanti saat pesta demokrasi dimulai.
Kawan Puan sebagai perempuan memilih perlu tahu nih, apa saja tugas PPK Pemilu 2024.
Namun sebelum itu, yuk, ketahui dulu apa itu PPK Pemilu 2024.
Apa Itu PPK
PPK adalah panitia pemilihan kecamatan yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.
Baca Juga: Tugas dan Wewenang Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum 2024
Panitia ini dibentuk selambatnya enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lama dua bulan setelah pemungutan suara.
Masa kerja PPK bisa jadi lebih panjang jika terjadi pemungutan atau penghitungan suara ulang, pemilu lanjutan, dan pemilu susulan.
Dalam susunannya, PPK terdiri dari lima orang yang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan empat anggota.
Anggota PPK dipilih dari masyarakat yang sudah lolos seleksi dan dinyatakan memenuhi syarat.
Tugas PPK dalam Pemilu 2024
PPK selalu ada tiap pemilu, begitu pun nanti di Pemilu 2024 tanggal 14 Februari.
Melansir dari Kompas.com, tugas PPK sudah tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
Mengacu peraturan tersebut, berikut tugas PPK dalam Pemilu:
1. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Viral Rekrutmen PPS Pemilu 2024, Simak Rincian Gaji dan Syarat Anggota
2. Melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU.
3. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara di kecamatan area kerjanya.
4. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu 2024 dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
5. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
6. Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai peraturan perundang-undangan.
Nah Kawan Puan, itu dia penjelasan apa itu PPK dalam Pemilu 2024 beserta dengan tugasnya.
Kini, kamu sebagai perempuan memilih lebih tahu kan, tentang PPK dalam Pemilu yang dipilih oleh KPU?
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Kenali 5 Jenis Surat Suara yang Ditetapkan KPU
(*)