3. Koperasi Simpan Pinjam
Kawan Puan mungkin sudah cukup familier dengan jenis koperasi simpan pinjam.
Koperasi simpan pinjam (KSP) dikenal pula sebagai koperasi kredit yang kegiatan usahanya meminjamkan uang kepada masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi persyaratan tertentu.
Biasanya, pinjaman disertai bunga ringan sehingga tidak memberatkan anggota atau peminjam.
Uang yang dipinjamkan ke peminjam berasal dari dana tabungan atau simpanan anggota yang diendapkan di koperasi.
4. Koperasi Jasa
Selanjutnya ada koperasi jasa yang melakukan kegiatan usaha berupa layanan nonsimpan pinjam bagi anggota dan atau non anggota.
Koperasi ini dapat dimanfaatkan untuk memenuhi layanan pembiayaan dalam bidang jasa atau profesi tertentu.
Misalnya Koperasi Wahana Kalpika (KWK) atau Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja) yang menaungi pemilik angkutan umum.
Nah, itulah jenis-jenis koperasi dan kegiatan usahanya. Mudah-mudahan info di atas menambah wawasan ya, Kawan Puan.
Baca Juga: Hari Koperasi Nasional, Begini Kegiatan Koperasi sebagai Unit Usaha
(*)