Parapuan.co - Koperasi adalah badan usaha yang pengelolaannya berlandaskan pada prinsip-prinsip koperasi dan asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi yang dimaksud antara lain meliputi poin-poin berikut ini:
- Keanggotaan tidak dipaksa dan harus berdasarkan sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan koperasi harus bersifat demokratis.
- Pembagian hasil usaha diberikan secara adil sesuai porsi kontribusi setiap anggota terhadap koperasi.
- Pemberian balas jasa kepada pemberi modal disesuaikan dengan jumlah modal yang diberikan.
Dengan mematuhi prinsip tersebut, koperasi terbagi menjadi beberapa jenis. Apa saja?
Berikut jenis-jenis koperasi di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian seperti mengutip Kompas.com!
1. Koperasi Produsen
Baca Juga: 4 Jenis Usaha yang Bisa Dimulai dengan Modal dari BLT dan BSU Rp600.000
Koperasi produsen ialah unit usaha bersama yang beranggotakan para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
Adapun jenis usaha yang dilakukan yakni pengadaan bahan baku dan menghasilkan barang atau jasa bagi masyarakat.
Contohnya koperasi perajin batik, koperasi peternak sapi perah, koperasi produsen tahu tempe, dan lainnya.
Dalam hal ini, anggotanya bisa para pengrajin batik, peternak sapi, dan produsen tahu tempe.
2. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah jenis koperasi yang menyediakan berbagai barang kebutuhan sehari-hari, seperti sembako, perabot, pakaian, dan barang konsumsi lainnya.
Tujuan dari koperasi konsumen adalah untuk membantu, mendidik, dan melayani anggota demi meningkatkan kesejahteraan mereka
Barang yang disediakan koperasi konsumen biasanya memiliki harga terjangkau, tapi tetap berkualitas.
Contoh koperasi konsumen yaitu koperasi sekolah, koperasi serba usaha (KSU), koperasi unit desa (KUD), dan koperasi pegawai negeri (KPN).
Baca Juga: Hari Koperasi Nasional, Simak Apa Itu Koperasi, Tujuan, dan Fungsinya
Kawan Puan mungkin sudah cukup familier dengan jenis koperasi simpan pinjam.
Koperasi simpan pinjam (KSP) dikenal pula sebagai koperasi kredit yang kegiatan usahanya meminjamkan uang kepada masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi persyaratan tertentu.
Biasanya, pinjaman disertai bunga ringan sehingga tidak memberatkan anggota atau peminjam.
Uang yang dipinjamkan ke peminjam berasal dari dana tabungan atau simpanan anggota yang diendapkan di koperasi.
4. Koperasi Jasa
Selanjutnya ada koperasi jasa yang melakukan kegiatan usaha berupa layanan nonsimpan pinjam bagi anggota dan atau non anggota.
Koperasi ini dapat dimanfaatkan untuk memenuhi layanan pembiayaan dalam bidang jasa atau profesi tertentu.
Misalnya Koperasi Wahana Kalpika (KWK) atau Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja) yang menaungi pemilik angkutan umum.
Nah, itulah jenis-jenis koperasi dan kegiatan usahanya. Mudah-mudahan info di atas menambah wawasan ya, Kawan Puan.
Baca Juga: Hari Koperasi Nasional, Begini Kegiatan Koperasi sebagai Unit Usaha
(*)