Parapuan.co - Jelang Pemilu 2024, perlu Kawan Puan tahu sebagai perempuan memilih, kalau ada beberapa kelompok yang dibuat untuk menjalankan proses pemilihan langsung.
Salah satunya ialah PPS atau kepanjangan dari Panitia Pemungutan Suara.
Melansir Kompas.com, PPS sendiri ialah sekelompok orang atau panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota.
Panitia ini dibentuk paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan pemilu, dan nantinya akan dibubarkan maksimal dua bulan setelah pemilu.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, PPS berkedudukan di setiap desa atau kelurahan.
Anggota PPS sendiri terdiri dari tiga orang, yakni satu orang merangkap anggota, dan dua orang anggota lainnya.
Adapun untuk tugas-tugas PPS diatur dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yakni:
a. Mengumumkan DPS.
b. Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS.
Baca Juga: Menghitung Gaji Petugas PPK dalam Pemilu 2024 Beserta Lama Kerjanya
c. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS.
d. Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.
e. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.
f. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
g. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.
h. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
i. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan
PPK.
j. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
k. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu PPK dalam Pemilu 2024 Beserta Tugas-tugasnya
l. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
m. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
n. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
o. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan.
p. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk gaji PPS sendiri, berikut rinciannya:
- Ketua PPS Rp1.500.000/bulan
- Anggota PPS Rp1.300.000/bulan
Para anggota PPS ini memiliki masa kerja yakni 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Baca Juga: Perempuan Jangan Golput di Pemilu 2024 Nanti, Ini 5 Alasannya
(*)