3. Satukan berkas yang kamu bawa, termasuk Surat Pengantar dari RT ke kelurahan atau Kantor Desa.
Di situ, kamu akan diminta mengisi formulir pembuatan Surat Keterangan Usaha.
Penerbitan SKU dari kelurahan bisa berbeda-beda tergantung wilayah masing-masing, dan umumnya tidak dipungut biaya alias gratis.
4. Setelah SKU jadi dan ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa, selanjutnya bawa ke Kantor Kecamatan.
SKU selanjutnya akan ditandatangani Camat dan disahkan dengan stempel Kecamatan.
5. Bila semua proses di atas selesai, tandanya kamu sudah resmi mendapatkan SKU dan terdaftar sebagai pelaku UMKM.
Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Online
Jika ingin cara yang lebih sederhana, SKU bisa diperoleh secara online dengan cara:
1. Akses laman oss.go.id.
Baca Juga: Luangkan Dua Menit, Ini 4 Cara Memotivasi Diri saat Membangun Usaha