2. Buat akun terlebih dahulu dengan mengklik "Daftar" di bagian pojok kanan atas.
3. Pilih jenis usaha yang kamu miliki, baik usaha mikro maupun non-UMK (usaha mikro kecil).
4. Ikuti langkah pendaftaran pada laman tersebut.
5. Setelah proses pembuatan akun selesai, cek email dan lakukan aktivasi.
6. Kamu akan mendapatkan username dan password untuk mendaftarkan SKU.
7. Pilih kualifikasi usaha pada kolom perizinan usaha.
8. Isi data yang diminta secara lengkap dan benar.
9. Layar akan menampilkan hasil akhir pendaftaran.
10. Cetak dokumen akhir itu untuk kamu gunakan sebagai SKU yang bisa dipakai untuk berbagai keperluan terkait usaha.
Nah, pakai cara membuat SKU yang paling cepat dan sesuai kebutuhan ya, Kawan Puan.
Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat untuk Meluncurkan Bisnis? Catat Ini Timing-nya!
(*)