Parapuan.co - Kawan Puan yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM hendaknya punya Surat Keterangan Usaha (SKU).
Surat Keterangan Usaha berfungsi untuk menunjukkan bahwa kamu benar mempunyai usaha atau aktivitas bisnis.
Nah, untuk mendapatkan SKU, kamu bisa membuatnya secara manual atau offline maupun secara online.
Seperti apa? Berikut ini cara membuat Surat Keterangan Usaha seperti dikutip dari Cermati via Kompas.com!
Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Offline
1. Pertama, siapkan sejumlah dokumen seperti surat pengantar RT/RW, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat permohonan.
2. Datang ke pengurus RT/RW untuk mendapatkan surat pengantar atas keperluan membuat Surat Keterangan Usaha.
Kamu hanya perlu menyerahkan KTP dan KK asli ke pengurus RT, dan mereka akan membuatkan Surat Pengantar untuk membuat SKU.
Surat Pengantar ini harus disahkan dan ditandatngani oleh Ketua RT, kemudian disahkan oleh Ketua RW.
Baca Juga: Apa Perbedaan UKM dan UMKM? Yuk Kenali Sederet Kriteria Keduanya
3. Satukan berkas yang kamu bawa, termasuk Surat Pengantar dari RT ke kelurahan atau Kantor Desa.
Di situ, kamu akan diminta mengisi formulir pembuatan Surat Keterangan Usaha.
Penerbitan SKU dari kelurahan bisa berbeda-beda tergantung wilayah masing-masing, dan umumnya tidak dipungut biaya alias gratis.
4. Setelah SKU jadi dan ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa, selanjutnya bawa ke Kantor Kecamatan.
SKU selanjutnya akan ditandatangani Camat dan disahkan dengan stempel Kecamatan.
5. Bila semua proses di atas selesai, tandanya kamu sudah resmi mendapatkan SKU dan terdaftar sebagai pelaku UMKM.
Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Online
Jika ingin cara yang lebih sederhana, SKU bisa diperoleh secara online dengan cara:
1. Akses laman oss.go.id.
Baca Juga: Luangkan Dua Menit, Ini 4 Cara Memotivasi Diri saat Membangun Usaha
2. Buat akun terlebih dahulu dengan mengklik "Daftar" di bagian pojok kanan atas.
3. Pilih jenis usaha yang kamu miliki, baik usaha mikro maupun non-UMK (usaha mikro kecil).
4. Ikuti langkah pendaftaran pada laman tersebut.
5. Setelah proses pembuatan akun selesai, cek email dan lakukan aktivasi.
6. Kamu akan mendapatkan username dan password untuk mendaftarkan SKU.
7. Pilih kualifikasi usaha pada kolom perizinan usaha.
8. Isi data yang diminta secara lengkap dan benar.
9. Layar akan menampilkan hasil akhir pendaftaran.
10. Cetak dokumen akhir itu untuk kamu gunakan sebagai SKU yang bisa dipakai untuk berbagai keperluan terkait usaha.
Nah, pakai cara membuat SKU yang paling cepat dan sesuai kebutuhan ya, Kawan Puan.
Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat untuk Meluncurkan Bisnis? Catat Ini Timing-nya!
(*)