"Pertama keterlibatan perempuan dalam politik misalnya dalam konteks pencalegan, itu wilayah partai politik. Tetapi KPU kan punya ketentuan, karena ini ketentuan di Undang-Undang untuk keterwakilan perempuan dalam daftar calon itu 30%,"
"Dan kalau kita lihat bersadarkan pendaftaran bakal calon yang diajukan partai politik rata-rata di atas 30%. Itu satu catatan yang bagus untuk perkembangan demokrasi Indonesia," tambah August.
Selain sebagai bakal caleg, perempuan juga terlibat aktif dalam Pemilu 2024 dalam seleksi penyelenggara pemilu, baik dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, maupun tingkat di bawahnya.
Perempuan juga turut berperan penting dalam penyebarluasan informasi.
"Tentu dalam proses penyebaran informasi, kebetulan perempuan menjadi salah satu segmentasi pemilih yang harus kita sasar, itu pasti akan ke sana," tutur August.
Nah Kawan Puan, keterlibatan perempuan dalam Pemilu 2024 menurut KPU tadi jadi tren positif yang harus ditingkatkan.
Sayangnya, tidak bisa dimungkiri kalau masih banyak juga perempuan yang tidak dekat dengan politik.
Dari survei PARAPUAN, sebanyak 70,4% perempuan tidak selalu mengikuti isu politik.
Politik seakan menjadi hal "tabu" bahkan isu yang berat yang sulit untuk dimengerti.
Baca Juga: Pentingnya Perempuan Memilih di Pemilu 2024, Bisa Menentukan Kesejahteraan Upah