11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua
Jika pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden dilakukan putaran kedua, maka berikut tahapannya sesuai pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2022:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
2. Kampanye
3. Masa tenang
4. Pemungutan dan penghitungan suara
5. Penetapan hasil pemilu
6. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Tak Cuma Pemilih, Ini Bentuk-Bentuk Keterlibatan Perempuan di Pemilu 2024
(*)