Perempuan Memilih Perlu Tahu, Ini Tahapan Pemilu 2024 yang Ditetapkan KPU

Rizka Rachmania - Jumat, 4 Agustus 2023
Perempuan memilih perlu tahu tahapan Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU
Perempuan memilih perlu tahu tahapan Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU chpua

Parapuan.co - Kawan Puan, pemilihan umum (pemilu) 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Sebagai perempuan memilih yang akan memberikan hak suara kamu dalam pemilu 2024, Kawan Puan perlu tahu nih, tahapan pemilu.

Tahapan pemilu 2024 sudah ditetapkan dan diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU telah mengeluarkan peraturan tentang tahapan pemilu ini dalam pasal peraturan yang mereka miliki.

Dalam Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 semuanya sudah diatur.

Tahapan pemilu 2024 sudah diatur dalam peraturan yang dimiliki oleh KPU tersebut.

Adapun tahapan pemilu 2024 ini harus dilalui hingga pelantikan pemimpin yang terpilih.

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu

Baca Juga: Caleg Perempuan Wajib Tahu, Jadwal Kampanye Pemilu 2024 hingga Masa Tenang

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu

4. Penetapan peserta pemilu

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

7. Masa kampanye pemilu

8. Masa tenang

9. Pemungutan dan penghitungan suara

10. Penetapan hasil pemilu

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Ini yang Perlu Perempuan Tahu tentang Safari Politik

11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua

Jika pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden dilakukan putaran kedua, maka berikut tahapannya sesuai pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2022:

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

2. Kampanye

3. Masa tenang

4. Pemungutan dan penghitungan suara

5. Penetapan hasil pemilu

6. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Tak Cuma Pemilih, Ini Bentuk-Bentuk Keterlibatan Perempuan di Pemilu 2024

(*)

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja