Modus Baru Pinjol Ilegal Kirim Uang Tanpa Sepengetahuan Korban, Begini Mengatasinya

Arintha Widya - Selasa, 8 Agustus 2023
Ilustrasi modus baru pinjol ilegal kirim uang tanpa sepengetahuan korban dan cara mengatasinya
Ilustrasi modus baru pinjol ilegal kirim uang tanpa sepengetahuan korban dan cara mengatasinya fizkes

Parapuan.co - Kawan Puan, penipuan pinjaman online ilegal tetap perlu diwaspadai meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pengaduan masyarakat terkait hal ini menurun.

Pasalnya, pinjaman online (pinjol) ilegal bisa dibilang selalu punya modus untuk mengelabui korbannya.

Modus tersebut ialah mengirim atau mentransfer sejumlah dana secara langsung tanpa sepengetahuan korban.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewa seperti dirangkum dari Kompas.com.

Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa, (8/8/2023), Friderica menjelaskan modus semacam itu sudah lama beredar.

Modus dilakukan dengan oknum pinjol mengirimkan sejumlah dana ke korban dan melakukan penagihan seolah korban meminjam uang.

"Tren pengaduan pinjol ilegal adalah korban itu tidak mengajukan pinjaman, tapi tiba-tiba ada uang masuk dari rekeningnya," ujar Friderica.

Selain ditagih pinjol ilegal, korban yang tidak meminjam tersebut juga diminta membayar bunga yang sangat tinggi.

"Dana masuk ke rekening, kemudian ada penagihan dengan bunga tinggi," kata Friderica lagi.

Baca Juga: Tips Memilih Pinjol Jika Ingin Pinjam Uang untuk Beli Tiket Konser Coldplay

Modus Pengiriman Dana Tidak Sah, Bagaimana Mengatasinya

Mendengar penjelasan Friderica, modus penipuan pinjol di atas tentu saja tidak sah di mata hukum.

Terkait hal ini, ada beberapa syarat pinjaman online sah di mata hukum menurut Kitab Undang-Undang Perdata Pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian, yaitu:

1. Ada kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya. Dalam hal ini pihak penyedia pinjaman dan peminjam.

2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan, yakni di mana kedua pihak telah sepakat melakukan transaksi pinjol.

3. Suatu hal tertentu. Jika ada penyebab lain yang membuat perjanjian pinjaman sah, semisal adanya agunan.

4. Suatu sebab (clausa) yang halal.

Bila tidak memenuhi persyaratan di atas, artinya pihak korban yang tidak meminjam uang tapi memperoleh transfer dana bisa mengabaikan tagihan.

Sayangnya jika mengabaikan, korban mungkin akan mengalami teror berupa panggilan telepon atau yang lain.

Baca Juga: Viral Korban Pinjol Bunuh Diri, Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Tidak Aman

Oleh sebab itu, sebaiknya jika menerima dana mencurigakan yang kemungkinan dari pinjol ilegal segera kembalikan.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menyebut pengembalian harus sesuai dengan nominal yang diterima.

Akan tetapi bila nomor rekening dan bank pengirim tidak diketahui sehingga kamu tidak dapat mengembalikan dana, ada satu cara yang bisa kamu lakukan.

Yaitu segera melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa terdapat dana masuk ke rekening yang kamu curigai dari pinjol ilegal.

"Apabila transfer dana tersebut diduga dari pinjol ilegal, kami mengharapkan penerima dana segera melapor ke polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan," tutur Tongam.

Demikian tadi informasi tentang modus baru pinjol ilegal dalam menjerat korban dan cara mengatasinya.

Semoga uraian di atas memberimu wawasan agar tidak tergiur dengan transfer dana sebelum mengecek siapa pengirimnya.

Bila ada dana masuk tanpa kamu tahu asalnya, sebaiknya segera konfirmasi ke pihak bank atau laporkan ke kepolisian.

Baca Juga: Hadapi Debt Collector, Begini 3 Solusi Jika Kamu Gagal Bayar Pinjol

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru