Parapuan.co - Kawan Puan, baru-baru ini viral di media sosial terkait keputusan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi kasus Ferdy Sambo.
Selasa (8/8/2023) kemarin, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati, telah diputuskan MA untuk hukuman seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawati yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara, menjadi 10 tahun penjara di tingkat kasasi.
Terlepas dari adanya perubahan dari sidang di tingkat Pengadilan Negeri dengan Mahkamah Agung, ada informasi yang tak kalah penting untuk Kawan Puan ketahui.
Yaitu mengenai tugas pokok dan fungsi Mahkamah Agung. Yuk, simak uraiannya seperti dikutip dari laman resmi MA!
1. Fungsi Peradilan
Tugas pokok pertama Mahkamah Agung adalah menjalankan fungsi peradilan, antara lain:
a. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali.
Baca Juga: Budaya Kerja 996 Dikecam Pengadilan Tinggi di China, Apa Itu?
MA menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia diterapkan secara adil, tepat, dan benar.
b. Di samping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir.
- Semua sengketa tentang kewenangan mengadili;
- Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-Undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985);
- Semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-Undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985).
c. Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan di bawah undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-Undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985).
2. Fungsi Pengawasan
Ada pun dalam fungsi pengawasan, Mahkamah Agung menjalankan tugas pokok sebagai berikut:
a. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan, dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar.
Yakni dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Ketentuan Pokok Kekuasaan No. 14 Tahun 1970).
b. Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan:
- Pengawasan terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-Undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985);
- Pengawasan terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-Undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985).
3. Fungsi Mengatur
Sementara itu, fungsi mengatur juga menjadi tugas pokok Mahkamah Agung dalam hal:
Baca Juga: Mengenal Tugas dan Wewenang LPSK yang Beranggotakan Polisi hingga Akademisi
a. Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan, apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985).
b. Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur undang-undang.
4. Fungsi Nasehat
Tugas pokok MA lainnya adalah menjalankan fungsi nasihat, yakni dengan melakukan:
a. Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-Undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985).
Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-Undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985).
Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi.
Namun, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
b. Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Pasal 38 Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
Baca Juga: Terlibat Investigasi Kasus Brigadir J, Ini Tugas dan Wewenang Komnas HAM
5. Fungsi Administratif
Mahkamah Agung menjalankan fungsi administratif dalam tugas pokoknya, yakni:
a. Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 secara organisatoris, administratif, dan finansial sampai saat ini masih berada di bawah Departemen yang bersangkutan, walau menurut Pasal 11 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
b. Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
6. Fungsi Lain-Lain
Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
Hal ini berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Dari keterangan di atas, MA berwenang memberikan kasasi dengan membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup.
Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat ya, Kawan Puan.
Baca Juga: Belajar dari Tuntunan dan Vonis Sidang Ferdy Sambo, Ini Perbedaan Wewenang Jaksa dan Hakim
(*)