Parapuan.co - Kawan Puan, sudah menjadi kebiasaan setiap tanggal 17 Agustus seluruh warga negara Indonesia wajib memasang bendera merah putih di depan rumah.
Menjelang 17 Agustus, sebagian dari kalian mungkin sudah memasang bendera merah putih di halaman atau area depan rumah.
Bagi yang belum, ketahui langkah yang benar dalam memasang bendera merah putih di rumah saat 17 Agustus dan aturannya menurut undang-undang!
1. Pilih Lokasi yang Tepat
Pertama, pilih lokasi yang strategis untuk memasang bendera merah putih di depan rumah.
Pastikan lokasi tersebut memiliki pemandangan yang baik dan tidak terhalang oleh pepohonan atau bangunan lain.
2. Persiapkan Perlengkapan
Siapkan perlengkapan yang diperlukan untuk memasang bendera, termasuk tiang bendera, tali pengikat, dan penyangga.
Kamu juga bisa membeli penyangga khusus yang dirancang untuk memasang bendera di tanah atau lantai.
Baca Juga: Rekomendasi Jenis Batuan yang Cocok untuk Pagar Depan Rumah, Apa Saja?
3. Pasang Tiang Bendera
Pasang tiang bendera di lokasi yang kamu pilih, dan pastikan berdiri tegak lurus dan stabil.
Jika menggunakan penyangga, pastikan penyangga terpasang dengan baik.
4. Ikatkan Bendera dengan Benar
Ikatkan bendera pada tiang menggunakan tali pengikat yang sesuai.
Pastikan bendera tergantung dengan rapi dan tidak terlilit, dan letakknya di bagian atas tiang.
5. Periksa Keamanan
Pastikan bahwa bendera terikat dengan aman dan tidak mudah terlepas oleh angin atau cuaca buruk.
Kamu bisa menggunakan klip pengikat atau karet gelang untuk mengamankan bendera di tiang.
Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat Mengganti Keset Depan Rumah? Ini Penjelasannya
6. Cek Bendera secara Berkala
Jika kamu memasang jauh-jauh hari sebelum tanggal 17 Agustus, pastikan memeriksa kondisi bendera secara berkala.
Ganti bendera jika robek, atau turunkan untuk dicuci jika kotor. Semisal hilang, ganti dengan yang baru.
7. Menghormati Protokol
Lantaran kamu memasang bendera negara, penting untuk menghormati protokol pemasangan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Mengutip Kompas.tv, di bawah ini ketentuan memasang bendera merah putih di depan rumah menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 7, disebutkan bahwa: "Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam."
Sementara untuk tata cara penggunaan bendera merah putih tercantum dalam Pasal 13 UU No. 24 Tahun 2009, yaitu:
- Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
- Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
- Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
Itulah tadi langkah-langkah memasang bendera merah putih di rumah. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Bisa untuk Healing, Ini 3 Keuntungan Punya Kolam Ikan di Depan Rumah
*Sebagian dari artikel ini dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan (artificial intelligence - AI).
(*)