Wah, sayang banget kan, kalau demikian yang terjadi.
Oleh karena itu, yuk, ketahui tata cara mencoblos surat suara yang benar pada Pemilu 2024, terlebih jika Kawan Puan adalah perempuan memilih pertama kali.
Demi memastikan suara yang kamu berikan sah, pahami pula cara mencoblos calon pemimpin dalam Pemilu 2024 ya, Kawan Puan.
Berikut uraiannya:
1. Pastikan surat suara yang kamu dapat sudah ditandatangani Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
2. Untuk pilihan presiden dan wakil presiden, coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, atau tanda gambar partai politik/gabungan partai politik yang mengusung.
3. Untuk pemilu legislatif DPR dan DPRD coblos pada nomor, nama, atau logo partai politik pada kolom yang disediakan.
4. Untuk pemilu legislatif DPD, coblos pada calon perseorangan.
Kawan Puan harus mencoblos pada bagian yang tadi disebutkan pada surat suara agar suara kamu sah terhitung.
Baca Juga: Jadi Metode Pemberian Suara di Pemilu, Ini Beda Coblos dan Contreng